Balik Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 15:05 WIB
Balik Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Balik Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Instagram @ayomudikgratis/

1. Membawa dokumen KTP dan KK

2. Sudah melaksanakan vaksin lengkap

3. Bagi peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis dua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam, atau PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Selama Mudik Lebaran 279 Kasus Kecelakaan Terjadi

5. Bagi peserta yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

6. Peserta diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau membawa kartu vaksin lengkap.

Untuk pendaftaran balik mudik gratis ini secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan bisa datang langsung ke pelabuhan minimal empat jam sebelum keberangkatan dan selama kuota masih ada.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Instagram @ayomudikgratis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah