Link dan Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta via Website Kemnaker

- 28 April 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi, Link dan Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 via Website Kemnaker.
Ilustrasi, Link dan Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 via Website Kemnaker. /Unsplash/mufid-majnun

ZONA SURABAYA RAYA - Berikut adalah link dan cara cek BSU atau Bantuan Subsidi Upah karena Pemerintah baru saja mengumumkan pencairan subsidi gaji tersebut kepada kalangan para pekerja.

Seperti yang sudah diketahui, BSU tersebut diberikan kepada para pekerja dengan upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Para pekerja yang terdaftar BSU nantinya bakal mengantongi bantuan subsidi upah sebanyak Rp1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menyebutkan, bantuan subsidi upah tersebut punya tujuan.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Proses Cair, Cek Rekeningmu!

Yaitu untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, dalam menghadapi dampak Covid-19.

"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000," tulis Kemnaker di laman resminya, Kamis, 28 April 2022.

Berikut adalah link dan cara cek BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 melalui laman Kemnaker.go.id:

1) Kunjungi website kemnaker.go.id atau KLIK DI SINI.

2) Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun, KLIK DI SINI.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Terdaftar Dapat BSU? Begini Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah

3) Masuk

Login kedalam akun Anda, KLIK DI SINI.

4) Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5) Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar BSU Bantuan Subsidi Upah?

1) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2) Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3) Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Ini Daftar Penerimanya, Termasuk Guru Honorer

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota di bulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 di bulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4) Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang di tetapkan pemerintah

5) Di utamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Itulah link dan cara cek BSU Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah melalui website Kemnaker. ***

Editor: Budi W

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah