Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah 2022, Ini Nilai, Syarat dan Cara Pencairannya

- 19 April 2022, 13:04 WIB
Syarat dan cara mencairkan dana BOS Madrasah 2022 dari Kemenag RI.
Syarat dan cara mencairkan dana BOS Madrasah 2022 dari Kemenag RI. /kemenag.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022 cair, Selasa, 19 April 2022, berikut syarat pencairannya.

Mengutip laman Kemenag.go.id, pencairan Tahap l di lakukan untuk 31.838 madrasah dan telah termulai pada Maret sebesar Rp2,2 triliun dan pada bulan April ini akan cair lagi sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Kemenag Butuh 192.008 PPPK Formasi Guru Madrasah, Simak Penjelasannya

“Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap l seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022,” tutur Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta, dikutip Selasa, 19 April 2022.

Nah, berikut adalah syarat-syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022:

  • A. Di Portal BOS

1. PKS perbaikan
(Login dulu-unduh-tandatangani-upload kembali di portal BOS)
2. Unduh format SKPR di portal BOS (login dahulu)
3. Print bukti upload (bisa di lakukan jika sudah upload PKS perbaikan)
Catatan:
- Mengisi PKS secara manual dengan tulis tangan
- Nomor rekening di informasikan saat sudah aktivasi di bank

  • B. Penyalur Bank Mandiri

1. NPWP madrasah (waktu max 6 bulan)
2. Fotokopi dan asli IJOP/AKTA Pendirian/Piagam Pendirian Madrasah
3. Asli surat pengangkatan Kamad tertandatangani yayasan dan surat pengangkatan Bendahara tertandatangani Kamad
4. Salinan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan dengan pejabat pembuat komitmen
5. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara pada Madrasah dan menunjukkan aslinya
6. Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening penerima bantuan (SKPR) bermaterai format download di portal BOS
7. Print bukti upload dari portal BOS

Baca Juga: Sempat Was Was, Guru PPPK Kabupaten Probolinggo Terima SK Pengangkatan Kemenag

  • C. MA dan MTS penerima dana BOS dengan penyalur sebelumnya BNI.

Silahkan upload PKS perbaikan dan print bukti upload ke: bos.kemenag.go.id atau KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah