Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

- 18 April 2022, 16:19 WIB
Syarat, cara, dan biaya membuat SKCK untuk ikut lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Syarat, cara, dan biaya membuat SKCK untuk ikut lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2022. /rekrutmenbersama.fhcibumn.id

ZONA SURABAYA RAYA - SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2022, dan berikut adalah informasi cara dan biaya.

Seperti yang sudah diketahui, pengajuan lamaran sejatinya telah berlangsung sejak 14 April dan bakal ditutup 25 April 2022 mendatang.

Baca Juga: TERBARU! Dibuka 2.700 Lowongan Kerja di BUMN, Bolehkan Melamar Lebih dari 3 Posisi? Ini Cara Daftar Lengkap

Nah, salah satu syarat untuk melamar adalah SKCK Online melalui laman resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id atau KLIK DI SINI.

Mengutip laman Polri, SKCK diberikan secara resmi oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga.

SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

  • Syarat SKCK Offline dan Online

Baca Juga: 2.700 Lowongan Kerja di 40 BUMN Segera Dibuka, Infonya di Sini

Berikut adalah syarat untuk bikin SKCK baru untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

  • Alur penerbitan SKCK

Bila warga berniat memiliki SKCK anyar, maka yang bersangkutan bisa berkunjung ke kantor polisi maupun membuat SKCK secara online.

Ini adalah alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Kartu Keluarga fotokopi.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Ini adalah alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersediakan di kantor Polisi

  • Alur membuat SKCK secara online:

Polri mempunyai laman untuk mendaftar permohonan SKCK secara online.

Input data sampai unggah dokumen bisa terlaksanakan melalui skema daring.

Adapun situs SKCK online ini dapat terakses melalui laman https://skck.polri.go.id/ atau KLIK DI SINI.

Masyarakat yang berniat membikin SKCK online, dapat mengisi form pendaftaran di laman itu.

  • Biaya SKCK

Usai memahami syarat dan cara pembuatan SKCK, sekarang adalah mengetahui berapa biayanya. Ini dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mengutip dari laman Polri, biaya membuat SKCK adalah sebesar Rp30 ribu.

Itulah informasi tentang syarat, cara dan biaya membuat SKCK untuk mendaftar lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2022. ***

Editor: Budi W

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah