AR Akan Diperiksa Polisi Terkait DS Soal Sponsor Dana Proyek Wonderland Indonesia: Sita Saja Komputer Saya

- 24 Maret 2022, 11:38 WIB
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber Alffy Rev (AR) hari ini, Kamis, 24 Maret 2022 sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan (DS).
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber Alffy Rev (AR) hari ini, Kamis, 24 Maret 2022 sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan (DS). /Instagram.com/@alffy_rev.

ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber Alffy Rev (AR) hari ini, Kamis, 24 Maret 2022 sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor dari tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan (DS).

Kepastian pemeriksaan AR hari ini dibenarkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis 24 Maret 2022.

"Iya hari ini (pemeriksaan AR)," kata Kombes Pol Reinhard seperti dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari pmj news.

Seperti diketahui, AR sempat menerima sejumlah uang dari tersangka DS. Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh AR.

Baca Juga: Link Live Streaming Italia vs Makedonia Utara Hari Jumat 25 Maret 2022, Chiellini Optimis Bisa Menang

Dalam akun istagram pribadinya, AR sempat memberi tanggapan mengenai isu kasus DS. AR menyatakan pihaknya beserta tim turut kecewa dengan apa yang telah terjadi pada kasus DS ini.

"Berawal dari Wonderland Indonesia, kala itu ketika saya dan tim sedang berjuang mencari sponsorship untuk membantu merealisasikan projek ini, saudara DS hadir ingin membantu agar projek ini berjalan," tulisnya di akun @alffy_rev

AR menyatakan menyambut baik tawaran bantuan dari DS, karena pada saat itu pihaknya  telah mengajukan proposal ke berbagai pihak atau lembaga swasta maupun pemerintahan untuk merelisasikan karya istimewa sebagai momen perayaaan hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 tersebut, tapi sayangnya, belum ada yang menyetujui.

"Dan ketika saudara DS hadir membantu, saya dan tim menyambut baik karena seluruh seniman dan kru kala itu sangat berharap projek ini berjalan dan membuka lapangan pekerjaan," lanjut AR.

Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Ular Hingga Digigit Ular, Apakah Jadi Pertanda Buruk atau Malah Beruntung?

AR menyatakan ketegasannya bahwa dana produksi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena menurutnya ini bukan donasi personal.

"Seluruh dana tersebut tentunya digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara masal, baik dr seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting, akomodasi, dan lain lainnya," lanjut AR.

Bahkan Alffy mengatakan, ditengah produksi dana dari DS telah habis. Kemudian "Kemendikbudristek" hadir membantu pendanaan untuk melanjutkan projek ini.

Disinggung apakah pihaknya akan mengembalikan semua biaya yang telah berupa sebuah karya tersebut, AR tidak bisa berspekulasi.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran, Ini Alasannya

"Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan," terangnya.

Kalaupun memang dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia tersebut, AR merelakan untuk menyita aset yang dia miliki.

"Silahkan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup. Yang pasti dengan sejujur-jujurnya, saya tidak menikmati sepeserpun dana tsb secara pribadi," tutup AR yang mengunggah tanggapan tersebut pada tanggal 9 Maret 2022.

Diketahui, saat ini DS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Justin Bieber Kembali ke Jakarta, Berikut Jadwal Konser dan Link Pembelian Tiketnya

DS hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News Instagram @alffy_rev


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah