Diperiksa Bareskrim, Atta Halilintar Kembalikan Hadiah Ulang Tahun dari Doni Salmanan

- 17 Maret 2022, 15:25 WIB
Soal Kasus Doni Salmanan, Reza Araf Atta Halilintar dan Arief Muhammad Hari Ini Diperiksa Penyidik Polri
Soal Kasus Doni Salmanan, Reza Araf Atta Halilintar dan Arief Muhammad Hari Ini Diperiksa Penyidik Polri /ANTARA FOTO/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Atta Halilintar hari ini mendatangi Bareskrin guna menjalani agenda pemeriksaan kasus dugaan penipuan oleh Doni Salmanan.
 
Tak hanya untuk pemeriksaan, kedatangan Atta Halilintar sekaligus mengembalikan hadiah ulang tahun yang pernah diterimanya dari Doni Salmanan.
 
Atta Halilintar mengatakan hadiah ulang tahun yang diterima dari tersangka Doni Salmanan adalah berupa tas.
 
"Itu tas ulang tahun, saya kan ulang tahun banyak yang kasih hadiah," ujar Atta seperti dikutip pmj news.
 
 
Atta mengatakan, alasan pengembalian hadiah ulang tahun itu untuk mengikuti aturan penyelidikan aliran dana dari Doni Salmanan.
 
"Ya kembali lagi, yang penting kita ikut semua aturan," kata suami Aurel Hermansyah.
 
Ketika ditanya detil tentang tas tersebut, Atta enggan menunjukkan bagaimana kondisinya.
 
"Tas nya masih ada mereknya, dibawa. Jangan (diliat) biar nanti penyidik aja yang lihat," jelasnya singkat.
 
Untuk diketahui, melalui akun instagram pribadinya Atta pernah mengunggah sebuah foto tas dengan brand mewah Dior.
 
"Saya pernah mendapatkan kado dari mas Doni Salmanan tas ini," tulis Atta dalam keterangan di instagram storynya, pada Rabu 16 Maret 2022.
 
Dalam unggahan tersebut, Atta juga berjanji akan mengembalikan tas Dior mewah tersebut ke pihak berwajib karena diduga berasal dari tindak kejahatan penipuan.
 
 
"Segera saya kembalikan ke pihak berwajib," lanjut Atta.
 
Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
 
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***
 
sumber pmj

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x