Usai Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad akan Kooperatif Soal Uang Penjualan Porche Rp4 M

- 17 Maret 2022, 20:20 WIB
Mobil mewah milik Doni Salmanan yang disita
Mobil mewah milik Doni Salmanan yang disita /Instagram @bandungbarat
 
ZONA SURABAYA RAYA - Arief Muhammad usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait penjualan mobil Porsche kepada Doni Salmanan, tersangka penipuan investasi Qoutex pada Kamis, 17 Maret 2022.
 
Arief Muhammad menjelaskan, pemeriksaan itu guna memastikan kebenaran terkait transaksi jual beli dengan Doni Salmanan berupa mobil Porsche, yang kini telah disita penyidik.
 
"Iya jadi sesuai dengan yang diprediksi, jadi hari ini kita cuma ngobrolin jual beli mobil aja kebetulan Doni Salmanan itu kan beli mobil Porsche aku," kata Arief seperti dikutip pmj news.
 
Arif menyebut, tidak ada pembahasan lain dalam agenda pemeriksaan tersebut. 
 
 
"Cuma makesure aja karena kan beberapa barangnya Doni disita, nah salah satu yang disita itu mobil yang dibeli dari aku," jelasnya.
 
Saat ditanya terkait kemungkinan pengembalian uang hasil transaksi dengan Doni Salmanan itu, Arief tak menjawab secara pasti. 
 
Ia hanya menyebutkan bahwa akta jual beli mobil tersebut sah dan resmi, dan sudah menyerahkan semuanya ke penyidik.
 
Selain itu, influencer sekaligus pemilik akun twitter @poconggg itu juga menegaskan dirinya akan tetap kooperatif jika penyidik nantinya membutuhkan keterangan terkait proses penyelidikan
 
"Kita tadi saat ditanyakan belum ada pembahasan itu sama sekali tapi sebagai warga negara yang baik saya akan kooperatif banget, kalau misal penyidik membutuhkan itu atau apapun yang dibutuhkan penyidik kita akan kooperatif dan kita yakin penyidik profesional dan adil. Semuanya diserahkan ke penyidik," tegasnya.
 
Untuk diketahui, Arief Muhammad mendapatkan uang dari Doni Salmanan melalui jual beli mobil Porsche 911 Carrera S senilai Rp4 miliar.
 
Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan itu, awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp2 miliar.
 
Dalam akun instagramnya, Arief juga pernah menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut lantaran bukan menerima secara cuma-cuma.
 
 
"Unsurnya enggak ada yang masuk untuk mengembalikan uang karena kami akadnya jual beli. Wujud barangnya juga ada. Jadi yang akan terjadi barangnya disita bukan uangnya," kata Arief Muhammad dalam unggahan instagram story pada Minggu 13 Maret 2022.
 
Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
 
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x