"Kami sedang proses mencari aset yang diduga hasil tindak pidana, kami lakukan penyitaan. Nanti semua yang disita kami koordinasikan dengan JPU dan diserahkan ke pengadilan. Bisa dikembalikan tapi semuanya tergantung pada putusan pengadilan," ujar Gatot.
Seperti diketahui, baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kasus penipuan trading.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)***