Menag Yaqut: Label Halal dari MUI Tidak akan Berlaku Lagi di Indonesia

- 13 Maret 2022, 09:51 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. /Instagram.com/ @gusyaqut/

Senada, Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan amanat perundang-undangan.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi kemenag.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menambahkan, bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi.***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Kemenag Instagram @gusyaqut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah