Adanya Peraturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Begini Tanggapan Yaqut

- 9 November 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels.

ZONA SURABAYA RAYA – Terkait kabar, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik karena ditafsirkan mengizinkan seks bebas.

Menteri Agama Yaqut mengatakan aturan penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut harus diletakkan dalam konteks pencegahan kasus agar pemahamannya tak berbeda.

Yaqut pun mendukung kebijakan Kemendikbudristek tersebut dengan mengeluarkan aturan sejenis berupa Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di seluruh Indonesia.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri," kata Yaqut, melalui keterangan resminya, Selasa, 9 oktober 2021.

Baca Juga: Akan Ada 4 Jenis Kandidat Vaksin Covid-19 di Tahun 2022, Begini Penjelasan BPOM

Yaqut mengaku sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Ia pun menyatakan masyarakat tak boleh menutup mata dengan kekerasan seksual yang selama ini banyak terjadi di lingkungan pendidikan.

"Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," ujar Yaqut.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021. Muhammadiyah menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil.

Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus dengan dalih frasa 'tanpa persetujuan' terkait ketentuan soal cakupan kekerasan seksual.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah