Balita Sudah Diizinkan Naik KRL, Simak Aturan Terbaru Layanan KRL

- 9 Maret 2022, 11:50 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai KAI Commuter melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.25 Tahun 2022. Untuk Balita kini sudah kembali diperbolehkan menaiki KRL, Namun dengan beberapa syarat.
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai KAI Commuter melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.25 Tahun 2022. Untuk Balita kini sudah kembali diperbolehkan menaiki KRL, Namun dengan beberapa syarat. /Tangkapan Layar KAI Commuter/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai KAI Commuter melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.25 Tahun 2022.

Sesuai dengan peraturan terbaru tersebut, sejak hari ini Rabu, 9 Maret 2022, KAI Commuter mulai efektif menjalankan operasi serta layanan KRL.

Balita juga yang sebelumnya tak diizinkan menggunakan layanan KRL, kini sudah kembali diperbolehkan menaiki KRL dengan beberapa syarat.

Beberapa syarat tersebut adalah wajib didampingi oleh orang tua dengan menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Tim Penangkapan Kanjeng Dimas Taat Pribadi Probolinggo, Jadi Kasat Narkoba Polres Bondowoso

KAI Commuter menghimbau pengguna untuk menghindarkan balita menggunakan layanan KRL pada saat waktu-waktu sibuk dengan pengecualian berupa adanya kepentingan mendesak dan sangat penting.

Pengguna juga dihimbau untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama bagi yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selain sudah diperbolehkannya balita menaiki KRL, saat ini pengguna sudah bisa duduk tanpa berjarak.

Dikutip oleh ZonaSurabayaRaya dari lama resmi Info Publik pada Rabu, 9 Maret 2022, petugas KAI Commuter sudah membersihkan marka jaga jarak pada tempat duduk pengguna.

Baca Juga: Pemilik Mobil Wajib Tahu, Simak 4 Cara Agar Kendaraanmu Makin Irit BBM, Perhatikan Hal Penting ini

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x