Kabar Gembira! Kini Tak Perlu Antigen Untuk Naik Pesawat Dalam Negeri, Simak Aturan dari Kemenhub

- 9 Maret 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi / Pesawat Garuda rute Jakarta - Yogyakarta tergelincir dan terbakar pada 7 Maret 2007 / Tangkap layar Instagram @garuda.indonesia
Ilustrasi / Pesawat Garuda rute Jakarta - Yogyakarta tergelincir dan terbakar pada 7 Maret 2007 / Tangkap layar Instagram @garuda.indonesia /

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan transportasi udara dalam negeri di masa pandemi.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Zona Surabaya Raya dari Juru Bicara Kemenhub bahwa ada sejumlah ketentuan baru mengenai penggunaan transportasi udara di dalam negeri.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Juru Bicara Adita Irawati pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Naik Bus hingga Pesawat Kini Tak Perlu Swab Antigen-PCR, Ini Penjelasan Menteri Sandiaga Uno

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita Irawati.

Berikut syarat dan ketentuan bagi pengguna transportasi udara di dalam negeri:

Hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak wajib ditunjukkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jika telah vaksin dua kali atau sudah mendapatkan booster.

Namun, hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen wajib ditunjukkan sebagai syarat penerbangan bagi mereka yang belum vaksin atau yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, untuk RT-PCR sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sedangkan antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kementrian Perhubungan Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah