ZONA SURABAYA RAYA - Berapa hari karantina yang diberlakukan Pemerintah Indonesia untuk jamaah yang baru pulang dari ibadah umroh?
Sejak Selasa 8 Maret 2022, aturan baru lamanya karantina untuk jamaah umroh yang baru pulang dari baitullah mulai diterapkan
Aturan baru karantina untuk jamaah umroh ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada Senin 7 Maret 2022 dalam keterangan pers dihadapan wartawan tentang PPKM yang dilakukan secara daring dari Jakarta.
Dalam kesempatan itu Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi 1 hari.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syaban dan Amalan Sunah Lainnya Menyambut Bulan Ramadan
"Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umroh maupun PPLN mulai besok (Rabu, 8 Maret 2022) dengan SE dari BNPB yang baru,” ujar Airlangga, Senin 7 Maret 2022 sesuai dikutip dari Antara.
Airlangga merinci, apabila ditemukan kasus positif COVID-19 dari jamaah umrah maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi.
Terkait dengan jumlah kasus positip ini, Airlangga menjabarkan jamaah yang melaksanakan umrah, tercatat ada kasus positif COVID-19 dengan rata-rata sebesar 47 persen.
Untuk diketahui, berdasarkan SE Nomor 20, sebelumnya aturan karantina bagi PPLN, berlaku 3 hari bagi yang sudah vaksin 2 kali atau booster. Sementara untuk yang vaksin masih sekali, karantina berlaku 7 hari.