Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Mulai 7 Maret 2022, Simak Syarat-syaratnya

- 7 Maret 2022, 08:26 WIB
Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Mulai 7 Maret 2022, Simak Syarat-syaratnya
Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Mulai 7 Maret 2022, Simak Syarat-syaratnya /FAUZAN/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru tentang Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yang mulai diberlakukan pada Senin, 7 Maret 2022.

Terbitnya aturan baru tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Aturan baru Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022, yang sekaligus mencabut SE Nomor 13 Tahun 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Santap Kuliner Ikan Asap Dringu, Gubernur Khofifah: Sambelnya Pas Banget

Novie menjelaskan hal pokok yang menjadi aturan baru PPLN yang masuk ke Indonesia ini adalah pada masa karantina.

Dalam aturan baru, masa karantina bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama adalah 7x24 jam. Sementara bagi PPLN  yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, masa karantinanya 3x24 jam.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi PPLN adalah menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Khusus untuk PPLN WNA, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x