Dipenjara 9 Tahun 5 Bulan, Begini Perasaaan Angelina Sondakh Bertemu Anaknya: Saya Sudah Membayar di Penjara

- 3 Maret 2022, 14:46 WIB
Dipenjara 9 Tahun 5 Bulan karena Korupsi, Begini Perasaaan Angelina Sondakh Bertemu Anaknya
Dipenjara 9 Tahun 5 Bulan karena Korupsi, Begini Perasaaan Angelina Sondakh Bertemu Anaknya /Screenshot Twitter @AngelinaSondakh/

ZONA SURABAYA RAYA- Angelina Sondakh tak kuasa menahan tangis saat bertemu dengan anaknya, Keanu Massaid.

Angelina Sondakh menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan 9 tahun 5 bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022.

Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, keluar dari Lapas sekitar pukul 06.22 WIB.

Setelah itu, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu berziarah ke makam mendiang suami, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut.

Baca Juga: Kasus Binomo Diusut Bareskrim, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Meringkuk di Tahanan Seperti Indra Kenz

Puteri Indonesia tahun 2001 itu tampak ditemani anak semata wayangnya, Keanu Massaid.

Angielina menikah dengan almarhum Adjie Massaid. Pernikahan itu melahirkan seorang putra.

Namun, hubungan keduanya harus berakhir karena Adjie meninggal pada Februari 2011.

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh sambil menangis.

Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya.

Dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ujar Angelina.

Baca Juga: Mulai 14 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Lewat Bali Tanpa Karantina, Berikut Syaratnya

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Marselina mengatakan, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.

"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.

Ia mengatakan Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.

Baca Juga: Libur Hari Raya Nyepi 2022, Ikan Asap Kenjeran Surabaya Diserbu Wisatawan

Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Angie juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah