Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dihukum 3,5 Tahun, Ini Fakta-fakta Suap yang Terungkap

- 18 Februari 2022, 08:34 WIB
Terdakwa kasus dAzis Syamsuddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Terdakwa kasus dAzis Syamsuddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah