Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dihukum 3,5 Tahun, Ini Fakta-fakta Suap yang Terungkap

- 18 Februari 2022, 08:34 WIB
Terdakwa kasus dAzis Syamsuddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Terdakwa kasus dAzis Syamsuddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

ZONA SURABAYA RAYA- Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti
memberi suap kepada mantan penyidik KPK senilai Rp3,619 miliar.

Selain pidana penjara, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, hak politik Azis Syamsuddin dicabut selama empat tahun ke depan. Ini berarti ia tidak bisa mencalonkan lagi sebagai anggota DPR dalam waktu empat tahun ke depan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Live Tanpa Busana Demi Cari Makan, Wanita Cantik ini Rela Dihukum 7 Bulan Penjara

Berikut ini fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Azis Syamsudin.

1. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Azis Syamsuddin dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata majelis hakimnyang diketuai Muhammad Damis membacakan amar putusan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x