ZONA SURABAYA RAYA- Apes menimpa Ira Melfita Cynthia Simbolon. Wanita cantik ini dihukum 7 bulan penjara, lantaran live tanpa busana di media sosial.
Kasus yang menimpa wanita cantik itu terungkap berawal dari Moh Nawawi, anggota resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di dunia maya di ruang siber.
Setelah itu saksi menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah paltform yaitu Mango Live.
Dalam platform tersebut, didapatkan akun bernama Yourbae. Kemudian saksi Moh Nahwawi bersama Andi Hadi Purnomo melakukan penyelidikan perihal profil pemilik akun tersebut.
Kedua petugas itu lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai penonton dan melakukan komunikasi.
Dari komunikasi tersebut didapatkan data atas nama Ira Melfita Cynthia Simbolon.
Selain itu juga didapatkan alamat tinggalnya berupa rumah kos di Jalan Graha Feliz. Selanjutnya, pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 00.57 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Villa Kayana Regency, Kota Batu.