Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri

- 31 Januari 2022, 20:17 WIB
Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak',  Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri
Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri /PMJNews

ZONA SURABAYA RAYA- YouTuber Edy Mulyadi akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri, Senin 31 Januari 2022. Penahanan ini setelah ia ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.

Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, ia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 09.54 WIB.

Awalnya, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi. Namun penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pemuda 22 Tahun Tewas Setelah Mobilnya Tabrak Truk Bermuatan Pampers di Tol Ngawi, Ini Kronologinya

Dijelaskan, pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” papar Ramadhan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Mobil Ertiga Terguling dan Ringsek di Tol Sidoarjo Gara-gara Dikagetkan Truk, Begini Nasib Pengemudi

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Pemain Persebaya Ricky Kambuaya Moncer di Timnas, Apa Kabar Wahyu Subo? Pasca Insiden, IG-nya Tetap Dikunci

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjadi sorotan publik usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong'  berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru di Kalimatan.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, ini Gejala Omicron Pada Orang yang Sudah Divaksin

Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Terkait ucapannya ini, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak. Tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.

Sementara itu, Edy menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ungkap Edy sebelum proses penahanan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah