Sejumlah Uang Disita dari OTT Hakim dan Pengacara di Surabaya

- 20 Januari 2022, 12:42 WIB
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya setelah  ada  tim KPK menangkap hakim dan panitera
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya setelah ada tim KPK menangkap hakim dan panitera /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Sejumlah uang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari OTT itu KPK menangkap hakim berinisial IH dan panitera berinisal MH. Sedang seorang lagi berprofesi pengacara.

Namun KPK belum menjelaskan detail terkait perkara apa mereka ditangkap.

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Presiden Klub Persebaya Temui Anak Presiden Jokowi di Solo, Rumor Taisei Marukawa Jadi Pembicaraan

Sampai saat ini, lanjut Nurul Ghufron, KPK masih memeriksa mereka yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," terang mantan dosen Universitas Jember ini.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x