ZONA SURABAYA RAYA - Pada Oktober 2021, secara resmi pemerintah menggelar adanya penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia berupa pengalihan 22,7 juta lembar saham Negara dari lima perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah induk holding BUMN pariwisata dan pendukung, yang sebelumnya bernama PT Survai Udara Penas (Persero).
Pengalihan saham negara dari 5 BUMN ke Aviasi Pariwisata Indonesia tertuang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 (PP No 104/2021).
Baca Juga: 5 BUMN yang Punya Hutang Tinggi, Salah Satunya PLN
Regulasi ini terbit dengan pertimbangan, perlu adanya penambahan PMN ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada 5 perusahaan BUMN.
Dilansir dari laman resmi BUMN pada Kamis, 18 November 2021, adapun 5 perusahaan BUMN yang sahamnya dialihkan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut:
1. 101.699 saham Seri B pada PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
2. 46.849 saham Seri B pada PT Sarinah (Persero)
3. 249.999 saham Seri B pada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
4. 6.414.411 saham Seri B pada PT Angkasa Pura I (Persero)
5. 15.971.651 saham Seri B pada PT Angkasa Pura II (Persero)
Baca Juga: Setelah Satukan Perusahaan BUMN, Jokowi Bakal Bangun Profesionalisme Pengelolaan dengan Kultur Sederhana
Sebagai informasi, penambahan PMN melalui pengalihan saham tersebut juga mengakibatkan perubahan status dimana PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kini resmi menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.***