ZONA SURABAYA RAYA - Peraturan perjalanan domestik dan internasional kala pandemi Covid-19 ini memang berbeda dengan peraturan perjalanan sebelum pandemi.
Saat tiba dari luar negeri kala pandemi COVID-19, apa yang harus dilakukan?
Dalam upaya mencegah masuknya varian baru COVID-19, pemerintah memperketat aturan bagi setiap WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia.
Dilansir dari Instagram @kemenkes_ri, simak penjelasan berikut.
Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.