Peraturan Tiba Dari Luar Negeri Saat Pandemi Covid-19, Simak Apa Saja

- 27 Oktober 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi pesawat. Seorang petani diguyur kotoran manusia yang diduga jatuh dari pesawat.
Ilustrasi pesawat. Seorang petani diguyur kotoran manusia yang diduga jatuh dari pesawat. /Reuters

ZONA SURABAYA RAYA - Peraturan perjalanan domestik dan internasional kala pandemi Covid-19 ini memang berbeda dengan peraturan perjalanan sebelum pandemi.

 

Saat tiba dari luar negeri kala pandemi COVID-19, apa yang harus dilakukan?

 

Dalam upaya mencegah masuknya varian baru COVID-19, pemerintah memperketat aturan bagi setiap WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. 

 

Dilansir dari Instagram @kemenkes_ri, simak penjelasan berikut.

 

Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x