Peraturan Tiba Dari Luar Negeri Saat Pandemi Covid-19, Simak Apa Saja

- 27 Oktober 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi pesawat. Seorang petani diguyur kotoran manusia yang diduga jatuh dari pesawat.
Ilustrasi pesawat. Seorang petani diguyur kotoran manusia yang diduga jatuh dari pesawat. /Reuters

Baca Juga: VIDEO: Diganggu Preman Tak Digubris, Pemilik Kafe Nekat Mengadu ke Kapolri

Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, yang mulai berlaku per 13 Oktober 2021.

 

Sebelum masuk ke wilayah Indonesia, para pelaku perjalanan internasional diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya kewajiban vaksinasi dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR dari negara asal dan beberapa persyaratan lain untuk pelaku perjalanan wisata.

 

Dibutuhkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal sebelum keberangkatan. Namun, setibanya di Indonesia WNI/WNA wajib melakukan RT-PCR kembali. 

 

Apabila hasil positif, segera dilakukan di perawatan di pusat isolasi untuk gejala ringan, sedangkan gejala berat dirawat di RS. Pembiayaan selama isolasi maupun perawatan akan ditanggung pemerintah bagi WNI, sementara untuk WNA biaya ditanggung sendiri.

 

Jika hasil RT PCR negatif, maka akan dilanjutkan karantina selama 5 hari atau 14 hari. Hari ke-4 dilakukan RT PCR kembali, jika hasil negatif maka karantina telah selesai.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah