Kasus Kaburnya Rachel Venya, Dr Tirta dan Prof Zubairi beri Tanggapan Ini

- 14 Oktober 2021, 20:00 WIB
 Soroti Kabar Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, dr Tirta: Paling Habis Ini Jadi Duta
Soroti Kabar Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, dr Tirta: Paling Habis Ini Jadi Duta //instagram @dr.tirta/
ZONA SURABAYA RAYA - Kabar menghilangnya selebgram Rachel Venya dari tempat karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara menuai beragam komentar dari segala kalangan. 
 
Kabarnya Rachel Venya dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
 
Dokter Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disebut Dr. Tirta mengomentari kasus kaburnya  Rachel Venya melalui postingannya di akun media sosial Instagram, Kamis 14 Oktober 2021.
 
Dr. Tirta berujar bahwa jika kasusnya cuma lupa memakai masker atau lupa menerapkan protokol masih bisa diselesaikan dengan teguran, karena ditegur, selesai, sudah ga ada denda lagi seperti tahun lalu.
 
"Tapi ketika sudah "diduga meloloskan diri dari karantina kedatangan luar negeri" bahkan melibatkan oknum petugas, maka investigasi harus segera dibuat, jangan sampai malah ada kasus lain. KongKaliKong kah?," ujar Dr. Tirta di Instagram pribadinya.
 
Dr. Tirta sendiri telah mempercayakan kasus ini sepenuhnya pada @kemenkes_ri dan @satgascovid19.id agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dari karantina kedatangan dari luar negeri. 
 
Selain Dr. Tirta, Profesor Zubairi Djoerban dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga turut berkomentar pada akun sosial media Twitter miliknya atas kasus kaburnya Rachel Venya. 
 
"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun. Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilege," ujar Zubairi melalui akun Twitter bernama @ProfesorZubairi pada pukul 10.00 WIB Kamis 14 Oktober 2021.
 
Zubairi menjelaskan bahwa masa karantina Covid-19 dapat dipersingkat menjadi 5 hari dengan syarat utamanya adalah angka positivity rate kurang dari 3 persen. 
 
Hal ini berlaku untuk orang yang sudah menjalani vaksinasi dua kali. Setelah itu, seusai karantina opsi tambahan adalah isoman 7 hari bagi yang baru divaksinasi satu kali. 
 
Hingga kini kasus kaburnya Rachel Venya mendapat sorotan dari Kemenkes hingga Satgas Covid-19. ***
 
Sumber: IG dr.tirta dan Twitter @ProfesorZubairi
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah