Baca Juga: Bali Bangkit, Kabar Baik Jokowi Buka Penerbangan Internasional Bandara I Ngurah Rai
Sementara itu, dalam perkembangan penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dihentikan lantaran tidak cukup bukti yang ditemukan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," kata Rusdi pada Sabtu 9 Oktober 2021, dikutip dari Polri Tv.
Sesuai fakta dalam proses penyelidikan hingga penghentian kasus ini, Rusdi menyebut pihaknya selalu diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dikatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, Propam juga tidak segan untuk menindak tegas penyidik.
"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," jelas Rusdi.***