Bantuan PPKM hingga Rp3 Juta per KK Dibagi-bagi ke 10 Juta Rakyat, Cara Ambilnya di BRI dan Mandiri

- 15 September 2021, 12:43 WIB
Pemerintah melalui program PKH bagi-bagi bantuan duit hingga Rp3 juta per KPM atau KK. September ini cair
Pemerintah melalui program PKH bagi-bagi bantuan duit hingga Rp3 juta per KPM atau KK. September ini cair /pixabay

ZONA SURABAYA RAYA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang, rupanya diiringi dengan upaya penyaluran bantuan sosial ke jutaan warga.

Bahkan, bagi-bagi bantuan yang dilakukan pemerintah ini hingga Rp3 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Kepala Keluarga (KK).

Bantuan itu disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, pencairan bantuan PKH sudah memasuki tahap III di bulan September 2021.

Sedang pengambilan atau pencairan bantuan hingga Rp3 juta itu bisa ke bank yang tergabung Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI dan Mandiri.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPKM di Surabaya 14-20 September 2021, Mulai Bioskop hingga Wisata

Sementara itu, penyaluran bantuan PKH tahap IV akan dilanjutkan di bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.

Pemerintah memberikan bantuan PKH sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah terus memperpanjang masa PPKM level 1, 2, 3 dan 4 di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk diketahui, bantuan PKH ini merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.

Mereka yang menerima bantuan PKH terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Kemnaker: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair, Cek Rekeningmu!

Selain menerima bantuan tunai, penerima bantuan PKH juga akan mendapat beras 10 kg dari Perum Bulog.

Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg/KPM untuk 10 juta penerima bantuan PKH.

Penyaluran beras 10 kg ini juga disalurkan untuk 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

“Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pendemi,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani dikutip ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 15 September 2021, dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: TANPA SYARAT DOMISILI, Vaksin Gratis Dosis 1 dan 2 di Atlas Sport Surabaya, Hari ini hingga 18 September 2021

Rincian Bantuan

Penyaluran bantuan PKH ini dilakukan sejak Juli.
Pemerintah sudah menyiapkan dana Rp 28,31 triliun untuk bagi-bagi duit PKH. Berikut ini besaran bantuan PKH 2021: 

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  • Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  • Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun. 

Penerima Bantuan Sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicek secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: KUOTA 1.500 SETIAP HARI! Vaksin Gratis di RS Bhayangkara Surabaya, Dosis 1 dan 2, Simak Cara Daftar 

Cek Penerima Bantuan

Sebagai informasi, penerima bantuan PKH ini harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa masuk daftar penerima bantuan PKH ini, masyarakat harus lebih dulu melakukan pendaftaran. Selanjutnya, akan diusulkan ke Kementrian Sosial.

Jika hal itu sudah dilakukan, apakah anda sebagai penerima bantuan PKH atau tidak, bisa dicek ke link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini cara cek penerima bantuan PKH:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode captcha pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Tekan tombol cari data

Baca Juga: Prakerja Gelombang 20 Ditutup, Begini Tanda-tanda Kamu Lolos dan Akan Dapat Uang Rp3,5 Juta, Cek Dashboard-mu

Hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Saat pencairan dana tidak dipungut biaya. Jangan lupa membawa KTP. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah