Skema Penyaluran
Mengutip unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, berikut ini skema penyaluran BSU atau Subsidi Upah:
- Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
- BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
- Proses penyaluran oleh bank penyalur
- BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Kemnaker memberikan catatan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:
- Program Kartu Prakerja
- Program Kelurga Harapan (PKH), dan
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Serbuan Vaksinasi di Mall Grand City Surabaya 7-9 September 2021, Daftar di loket.com
Syarat Penerima BSU
Masyarakat juga perlu memahami kriteria calon penerima BSU, yakni sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
- Jika terdapat pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja yang menerima BSU diprioritaskan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial (bansos) lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Produktif UMKM.
Dengan penjelasan di atas, jangan sampai bermasalah rekeningmu. ****