PPKM Diperpanjang, Siap-siap Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi pada September 2021, Siapkan Rekeningmu!

- 7 September 2021, 11:06 WIB
Segera Cek Rekening Anda, September 2021 BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi
Segera Cek Rekening Anda, September 2021 BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi /Ali Bakti

ZONA SURABAYA RAYA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel resmi diperpanjang mulai 7 September hingga 13 September 2021. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menyiapkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk dicairkan pada September 2021 ini.

BSU atau subsidi gaji akan cair kembali pada bulan September 2021 ini. Sebelumnya, BSU Tahap 1 dan Tahap 2 telah disalurkan pada bulan Agustus lalu.

Besaran BSU atau subsidi gaji ini Rp1 juta per penerima manfaat, yakni pekerja/buruh yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenaker.

Sedang kepastian BSU atau Subsidi Gaji cair September 2021 disampaikan sendiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca Juga: Vaksinasi Driver Gojek Surabaya 10-12 September 2021, Dosis 1, Syaratnya Daftar Online, Ini Linknya

"Mudah-mudahan (BSU/Subsidi Gaji) pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar. Kita bisa selesaikan paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ungkap Ida Fauziah dikutip ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 7 September 2021, dari Antara.

Cara cek BSU Rp1 juta dari Kemenaker
Cara cek BSU Rp1 juta dari Kemenaker Instagram @kemenaker

Ida Fauziyah mengungkapkan realisasi sementara penyaluran program BSU atau subsidi gaji 2021 tercatat 3.251.563 orang pekerja/buruh.

Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol (pembukaan rekening kolektif) sudah berjalan,” terang Ida Fauziyah.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Dosis 1 Tanpa Syarat Domisili di Polkesbaya, 8 September 2021, Daftar Online di Link Ini

Penyaluran BSU 2021, lanjut dia, hingga saat ini sudah melewati tahap 3. Riciannya, tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima.

Selanjutnya, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima. Sedang tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Penyaluran BSU 2021 Tahap 1 dan tahap 2 ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sedangkan penyaluran Tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Baca Juga: Vaksin Gratis Polda Jatim di Taman Bungkul dan RS Bhayangkara, Setiap Hari, Dosis 1 dan 2, Daftar Online

“Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara,” papar politisi PKB ini.

Upaya ini, masih kata Menaker, dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol.

Skema penyaluran BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta
Skema penyaluran BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Instagram @kemenaker

Skema Penyaluran

Mengutip unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, berikut ini skema penyaluran BSU atau Subsidi Upah:

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
  4. Proses penyaluran oleh bank penyalur
  5. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Kemnaker memberikan catatan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:

- Program Kartu Prakerja
- Program Kelurga Harapan (PKH), dan
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi di Mall Grand City Surabaya 7-9 September 2021, Daftar di loket.com

Syarat Penerima BSU

Masyarakat juga perlu memahami kriteria calon penerima BSU, yakni sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
  4. Jika terdapat pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.
  5. Pekerja yang menerima BSU diprioritaskan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
  6. Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
  7. Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial (bansos) lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Produktif UMKM.

Dengan penjelasan di atas, jangan sampai bermasalah rekeningmu. ****

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah