Resmi! Tarif Tertinggi Tes PCR Saat ini Rp495 Ribu

- 16 Agustus 2021, 20:35 WIB
Tarif tertinggi tes PCR resmi turun menjadi Rp495 ribu
Tarif tertinggi tes PCR resmi turun menjadi Rp495 ribu /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Tes swab PCR yang sempat menyentuh Rp900 ribu akhirnya resmi turun. Penurunan tarif ini setelah Presiden Jokowi turun tangan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp495 ribu khusus di Jawa dan Bali.

Sedang tarif PCR untuk luar Jawa-Bali ditetapkan Rp525 ribu. Perbedaan tarif ini terkait dengan biaya transportasi dan jasa pelayanan.

Tarif baru tes PCR tersebut akan diterapkan mulai Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Polri Terbitkan Izin Liga 1, Seluruh Pertandingan Tanpa Penonton dan Dilarang Nobar

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batasan tarif tertinggi tes swab PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir  saat jumpa pers virtual, Senin 16 Agustus 2021.

Dijelaskannya, variabel yang dijadikan dasar penentuan  tarif PCR adalah biaya pembelian peralatan, harga reagen, jasa pelayanan, biaya admin dan lain-lain. Termasuk margin perusahaan sekitar 15-20%.

Abdul Kadir juga meminta rumah sakit dan laboratoriun kesehatan dapat mengeluarkan hasil swab PCR dalam durasi 1x24 jam sejak pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: Vaksin Massal 5 Lokasi di Surabaya Raya 17-31 Agustus 2021, Dosis 1 dan 2, Buruan Daftar!

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x