Karyawan Luar Daerah yang Kerja di Surabaya Wajib Swab PCR, Ini Permintaan Apindo ke Wali Kota

- 20 Juni 2021, 20:43 WIB
Pengecekan surat bebas Covid - 19 diperbatasan Kota Surabaya
Pengecekan surat bebas Covid - 19 diperbatasan Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru berisi kewajiban pegawai/karyawan luar daerah yang masuk ke Surabaya wajib tes swab PCR. Pengusaha pun merespon positif.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur, Dwi Ken menyambut baik soal Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dwi Ken menilai dari unsur pengusaha sangat setuju akan upaya Wali kota Surabaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi pekerja antar kota yang bekerja di Kota Surabaya.

Lantaran banyak sekali pekerja dari Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, maupun Kabupaten/Kota Mojokerto, serta beberapa kota lain yang keluar masuk ke kota Surabaya.

Baca Juga: Dari JK hingga Risma bakal Berikan Award untuk Calon Presenter di Final Challenge The Next Presenter Liputan 6

"Akan tetapi jika setiap pekerja antar kota harus melakukan swab mandiri tentunya ini memberatkan pekerja. Demikian juga bagi pengusaha apabila diwajibkan memberikan biaya swab bagi pekerjanya. Tentunyaa tidak semua pengusaha mampu," ungkap Dwi Ken, Minggu 20 Juni 2021.

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 ini banyak pengusaha yang terdampak dan pasti kesulitan finansialnya, meskipun ada juga pengusaha yang tidak terdampak.

"Bagi perusaahaan yang tidak terdampak, tentunyaa prokes 3M dan check swab bagi pekerja luar kota pasti akan dilakukan karena bagi mereka ini adalah proteksi internal," jelasnya.

Baca Juga: Nyungsep Diterjang Ombak saat Digandeng Mesra Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa: Bukan Pasangan Romantis

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x