ZONA SURABAYA RAYA – Himbauan larangan lomba Agustusan untuk memperingati HUT RI ke 76, ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj. Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Diinformasikan, SE tersebut ditunjukkan bagi seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam Peringatan HUT RI ke 76 yang tinggal hitungan jari, warga dilarang menggelar lomba Agustusan. Hal ini disampaikan Mentri Dalam Negeri Tito Karnivan, mengingat kegiatan tersebut dapat mengundang atau berpotensi mendatangkan kerumunan ditengah pandemic Covid-19 yang belum kunjung reda.
Baca Juga: Naik Rp7.000, Rincian Harga Emas Antam di Butik Logam Mulia CITO Surabaya Hari ini
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," Tulis salah satu poin dari SE tersebut, Kamis 12 Agustus 2021.
Adapun alternatif lain untuk tetap bisa menggelar lomba Agustusan, yaitu dengan cara memanfaatkan teknologi informatika. Tito menyarankan agar pelaksanaan perlombaan bisa dilakukan secara virtual.
Tito menambahkan, agar perayaan HUT RI ke 76 yang tepat di tanggal 17 Agustus 20021, dapat tetap dilaksanakan dengan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan.
Dia menghimbau agar kegiatan seremonial HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau diutamakan dengan melalui media virtual," Tegasnya tertulis dalam SE.***