ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dipastikan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2021 sebesar Rp500.000 selama dua bulan. Jadi total yang diterima Rp1 juta untuk setiap pekerja yang berhak.
BLT subdisi gaji ini juga kerap disebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS. Kepastan BLT subdisi gaji 2021 ini seger dicairkan, setelah Kemnaker mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah PPKM level 3 dan 4, Kamis, 23 Juli 2021.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji ini. Daftar penerima BLT subsidi gaji bisa dicek di link kemnaker.go.id.
Sedang pencairan BLT subsidi gaji 2021 difokuskan untuk para pekerja yang terdampak PPKM, seperti di sektor transportasi, hotel, restoran, dan ritel.
Baca Juga: Penting Dicatat! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, program BLT subsidi gaji kali ini terdapat sedikit perbedaaan. Ini terkait PPKM Darurat.
"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," ujar Indah Anggoro Putri.
Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan subsidi gaji dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.