Hore! BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp1 Juta untuk Daerah PPKM Level 3-4, Cek di Link kemanker.go.id

- 24 Juli 2021, 11:22 WIB
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan sebesar Rp 1 juta per pekerja yang berhak untuk daerah PPKM level 234
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan sebesar Rp 1 juta per pekerja yang berhak untuk daerah PPKM level 234 /Pexels/Ahsanjaya

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dipastikan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2021 sebesar Rp500.000 selama dua bulan. Jadi total yang diterima Rp1 juta untuk setiap pekerja yang berhak.

BLT subdisi gaji ini juga kerap disebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS. Kepastan BLT subdisi gaji 2021 ini seger dicairkan, setelah Kemnaker mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah PPKM level 3 dan 4, Kamis, 23 Juli 2021.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji ini. Daftar penerima BLT subsidi gaji bisa dicek di link kemnaker.go.id.

Sedang pencairan BLT subsidi gaji 2021 difokuskan untuk para pekerja yang terdampak PPKM, seperti di sektor transportasi, hotel, restoran, dan ritel.

Baca Juga: Penting Dicatat! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, program BLT subsidi gaji kali ini terdapat sedikit perbedaaan. Ini terkait PPKM Darurat.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," ujar Indah Anggoro Putri.

Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan subsidi gaji dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta per Bulan Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Berikut ini kriteria yang mendapat BLT Subsidi Gaji 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja atau buruh penerima upah
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4.
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Untuk diketahui, penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Adapun kriteria yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3-4, Ini Daftar 33 Daerah Zona Merah di Jawa Timur, Termasuk Surabaya Raya

Ditransfer ke Rekening Bank

Besaran Subsidi Gaji 2021 yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.

Karena itu, cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda agar bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021.

Selain itu, pastikan rekenang anda tidak bermasalah. Ada lima kendala yang membuat pencairan BLT subsidi gaji ini tertunda, yakni:

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening bank tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah