Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juli-Desember 2021, Tak Perlu Login di www.pln.co.id

- 18 Juli 2021, 09:21 WIB
Cara dapatkan diskon listrik hingga 50 persen untuk periode  Juli-Desember 2021
Cara dapatkan diskon listrik hingga 50 persen untuk periode Juli-Desember 2021 /Instagram.com/@kemenkeuri

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah resmi memperpanjang diskon listrik, berlaku Juli ini hingga Desember 2021. Besaran diskon 25 persen hingga 50 persen. Lantas bagaimana cara dapakan diskon listrik tersebut?

Semula diskon listrik ini hanya berlaku untuk periode Juli-September 2021, menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Diskon listrik yang harusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan (450 dan 900 VA), kita akan perpanjang sampai bulan Desember," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Sri dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021.

"Kami (juga) perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Tak Semua Pelanggan Dapat, Ini Rinciannya

Kriteria Pelanggan Dapat Diskon Listrik

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, besaran diskon listrik PLN diatur sebagai berikut:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta per Bulan Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Cara Dapatkan Diskon Listrik

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah