Sedangkan pemotongan dan pembagian hewan kurban, lanjut Hamdan, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemotongan hewan kurban, lanjutnya, dilakukan di RPH atau tempat lain yang aman. Sedang pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
Pemerintah bersama MUI dan Ormas-ormas Islam juga bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan 9 Dzuhijjah 1442 H atau Senin malam, 18 Juli 2021. ***