Masa Darurat, Shalat Idul Adha 1442 Hijriah Ditiadakan

- 17 Juli 2021, 17:18 WIB
Sejumlah umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri di peron Stasiun KA Kampung Bandan, Jakarta, Kamis 13 Mei 202. Lokasi Salat Idul Fitri di Masjid Al Hidayah yang lokasinya bersebelahan dengan stasiun tidak mampu menampung seluruh jemaah sehingga lokasi peron penumpang juga dimanfaatkan sebagai tempat salat.
Sejumlah umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri di peron Stasiun KA Kampung Bandan, Jakarta, Kamis 13 Mei 202. Lokasi Salat Idul Fitri di Masjid Al Hidayah yang lokasinya bersebelahan dengan stasiun tidak mampu menampung seluruh jemaah sehingga lokasi peron penumpang juga dimanfaatkan sebagai tempat salat. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA – Untuk meminimalis penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Batu meniadakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid-masjid.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Kota Batu, Jawa Timu, mengatakan peniadaan shalat Idul Adha tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Bukan melarang masyarakat untuk beribadah. Namun, ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat," kata Dewanti, Sabtu 17 Juli 2021.

Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah.

Dalam aturan itu, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan terbuka atau masjid dan mushala pada daerah zona merah atau wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19 ditiadakan.

Baca Juga: SE Wali Kota Surabaya, Antisipasi Penyebaran Covid-19, Juru Parkir tak Boleh Pakai Peluit

Wali Kota Batu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/03/SE/422.104/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Tempat Ibadah, dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah di kota apel itu.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa seluruh tempat ibadah yang ada di wilayah Kota Batu, tidak mengadakan peribadatan, atau kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat. Kegiatan ibadah, diminta untuk dioptimalkan di rumah masing-masing..

Dewanti menambahkan Pemerintah Kota Batu telah meminta seluruh instrumen pemerintahan seperti Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), untuk melakukan sosialisasi terkait peniadaan shalat Idul Adha di wilayah Kota Batu.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut ada 2.053 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut,  1.684 orang dilaporkan telah sembuh, 158 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah