Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha 2021, Mentri Agama : Diharapkan Dapat Dilaksanakan 3 Hari

- 11 Juli 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi hewan kurban. *Pexels
Ilustrasi hewan kurban. *Pexels /Pexels/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu 10 Juli 2021, yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan, pihaknya sudah membuat aturan terkait proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditengah masa pandemi Covid-19.

"Kami telah mengatur tentang pelaksanaan atau aturan penyembelihan hewan kurban," Terang Yaqut.

Sementara untuk proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," Kata Yaqut.

Hal ini sangat perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi adanya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.

Pria yang kerap disapa Gus Yaqut ini juga menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Dalam SE dijelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban, harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak, serta juga ketat akan protokol kesehatan.

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Sementara itu, terkait pembagian daging kurban dijelaskan juga, harus diantarkan oleh panitia kepada warga yang memang berhak menerimanya.

"Artinya, secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban," Tegasnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah