ZONA SURABAYA RAYA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Timur (Jatim) dipastikan mulai Sabtu besok, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Anggota TNI bersama aparat lainnya akan menggelar operasi langsung hingga masuk RT/RW.
Dalam teknis operasi PPKM Darurat ini, aparat yang bertugas akan membubarkan kerumunan lebih dari tiga orang. Termasuk larangan cangkruk di warung kopi (wakop).
Aparat penegakan protokol kesehatan (prokes) ini juga melarang warga makan di tempat, baik di warung, kafe dan resto. Harus take away alias dibawa pulang.
Menariknya, shalat berjamaah untuk sementara ditiadakan. Baik di masjid maupun mushala.
Baca Juga: Jelang PPKM Darurat di Jatim, 2 Ribu Lebih Aparat Gabungan Disiagakan
Demikian rangkuman yang diungkapkan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto saat memaparkan teknis pelaksanaan PPKM Darurat di Jatim pada apel gelar pasukan di Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Jumat 2 Juli 2021.
Mayjen Suharyanto menjelaskan kebijakan PPKM darurat diambil karena situasi pandemi COVID-19 semakin memprihatinkan. Bahkan hingga Kamis, 1 Juli 2021, penambahan angka positif menjadi yang tertinggi sejak pandemi menimpa Indonesia di awal tahun 2020.
"Angka kesembuhan di atas 300, tetapi yang meninggal cukup banyak dan Jawa Timur merupakan penyumbang angka kematian tertinggi di seluruh Indonesia," ungkap Pangdam dikutip dari Antara.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya