Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenag Terbitkan SE Prokes Salat Iduladha dan Qurban 1442 H, Ini Ketentuannya

- 24 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi sholat
Ilustrasi sholat /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Akibat munculnya lonjakan kasus positif Covid - 19 disejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran.

Surat edaram itu berisikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 dan ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala KUA Kecamatan.

Kemudian, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Doa Netizen Terus Mengalir ke Aktor Gary Iskak yang Tergolek Sakit, Sang Isteri Pasrah: God Has a Plan

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," jelasnya.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x