ZONA SURABAYA RAYA - Habib Rizieq Shihab dihukum empat tahun (48 bukan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," tandas Hakim Khadwanto.
Baca Juga: Arumi Bachsin Tampar Wakil Gubernur Jawa Timur, Sebut Soal Poligami dan Pelakor
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengutip dari ANTARA, Khadwanto menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Ricuh, Massa Serang dengan Batu, Polisi Balas Tembakkan Gas Air mata