Sidang Habib Rizieq Shihab Ricuh, Massa Serang dengan Batu, Polisi Balas Tembakkan Gas Air mata

- 24 Juni 2021, 10:50 WIB
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah