Sidang Habib Rizieq Shihab Ricuh, Massa Serang dengan Batu, Polisi Balas Tembakkan Gas Air mata

- 24 Juni 2021, 10:50 WIB
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/


ZONA SURABAYA RAYA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis dalam perkara tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. Namun sebelum vonis dibacakan, terjadi kerusuhan antara polisi dan massa yang diduga pendukung HRS.

Bentrokan pecah Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Sekelompak massa itu melempari ratusan aparat Kepolisian dengan batu.

"Massa (diduga simpatisan HRS, red) memaksa masuk ke arah fly over tepatnya menuju PN Jaktim terlibat melempar batu," kata Doni, warga yang melintas di kawasan itu, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Mendapat serangan lemparan batu, polisi tak tinggal diam. Mengenakan helm dan tameng pengaman, petugas kepolisian menghalau massa dengan menembakkan dan gas air mata dan water canon ke arah massa.

Baca Juga: Baru Nikah Dua Bulan, Atta Halilintar Ketahuan Suka Follow Cewek-Cewek Seksi, Begini Sikap Aurel

Informasi yang dihimpun, kerusuhan itu diduga dipicu penutupan jalan atau fly over dari Jalan I Gusti Ngurah Rai mengarah ke Jalan Penggilingan, dan Dr Sumarno. Penutupan itu sendiri karena PN Jakarta Timur tengah menyidangkan perkara HRS.

Kendaraan yang hendak melintas di Jalan Dr. Sumarno mengarah ke PN Jakarta Timur atau Terminal Pulo Gebang diputar balik di bawah fly over. Begitu juga arah sebaliknya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Rizieq Shihab tersebut bisa disaksikan secara online. "Sidang juga bisa disaksikan melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kesal Sesi Q dan A Dijejali Pertanyaan Nyeleneh Netizen, Begini Jawaban Kocak Balasan Rina Nose

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah