Sempat Mengaku Terima Uang dari Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Ini tiba-tiba Ubah Kesaksiannya

- 8 Juni 2021, 22:08 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Antara/Muhammad Adimaja/

Baca Juga: Pemerintah Kembali Percayakan Penyaluran PEN Rp10 Triliun kepada BTN

"Pokoknya, perbuatan saya dengan Maskur (pengacara yang juga tersangka dalam kasus suap ini)," tutur Robin. "Kami berdua bakal bertanggung jawab atas perbuatan kami. Tidak ada orang lain, terima kasih."

Untuk diketahui, sebelumnya anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan pertibangan sidang putusan untuk Robin, Senin, 31 Mei 2021.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberi fulus kepada Robin sehubungan dengan kasus Lampung Tengah.

Baca Juga: Kasus Baru COVID-19 di Bangkalan Tembus 322 Orang hanya dalam Dua Pekan

Sidang putusan yang sama menyebutkan, fulus yang diberikan Azis itu sedianya digunakan untuk memberi uang kepada salah satu saksi beridentitas Aliza Gunado.

Uang tersebut oleh Robin dibagi-bagikan untuk pengacaranya yaitu Maskur Husain, yang turut jadi tersangka pada kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar," jelas Albertina.

"Dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta," tambah Albertina Ho. ***

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah