Sempat Mengaku Terima Uang dari Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Ini tiba-tiba Ubah Kesaksiannya

- 8 Juni 2021, 22:08 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Antara/Muhammad Adimaja/

ZONA SURABAYA RAYA - Tindak pidana korupsi tidak pandang bulu di Indonesia. Semua bisa terjerat termasuk penegak hukum dan anggota parlemen.

Terayar, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mendadak meralat kesaksiannya. Sebelum ini, dia sempat mengaku menerima uang suap dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebanyak Rp3,15 miliar.

"Enggak, enggak!" tegas Robin seusai melakoni pemeriksaan di KPK, Selasa, 8 Juni 2021.

"Itu sudah saya ubah. Semuaya saya ralat," tambahnya.

Baca Juga: Dewi Perssik Unggah Video Hot Joget TikTok sambil Sindir Denise Chariesta gak Level

Sebelum ini, pada kesempatan sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemberian uang tersebut sudah terbongkar.

Awalnya, Dewas KPK cuma memeriksa tentang dugaan pelanggaran etik yang diterjang oleh Robin. Kendati begitu, seiring berkembangnya penyelidikan, terbongkar fakta-fakta sehubungan dengan penerimaan uang itu.

Hasil sidang Dewas KPK mengungkapkan kalau Robin sudah melanggar etik tingkat berat. Itu artinya, Robin mesti diberhentikan dengan tidak hormat.

Nah, belakangan, Robin malah menyangkal terkait kesaksiannya tentang pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Percayakan Penyaluran PEN Rp10 Triliun kepada BTN

"Pokoknya, perbuatan saya dengan Maskur (pengacara yang juga tersangka dalam kasus suap ini)," tutur Robin. "Kami berdua bakal bertanggung jawab atas perbuatan kami. Tidak ada orang lain, terima kasih."

Untuk diketahui, sebelumnya anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan pertibangan sidang putusan untuk Robin, Senin, 31 Mei 2021.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberi fulus kepada Robin sehubungan dengan kasus Lampung Tengah.

Baca Juga: Kasus Baru COVID-19 di Bangkalan Tembus 322 Orang hanya dalam Dua Pekan

Sidang putusan yang sama menyebutkan, fulus yang diberikan Azis itu sedianya digunakan untuk memberi uang kepada salah satu saksi beridentitas Aliza Gunado.

Uang tersebut oleh Robin dibagi-bagikan untuk pengacaranya yaitu Maskur Husain, yang turut jadi tersangka pada kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar," jelas Albertina.

"Dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta," tambah Albertina Ho. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah