Polri Terbitkan Aturan Baru, Langgar Lalulintas SIM Dicabut

- 7 Juni 2021, 14:35 WIB
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya.
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru di antaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas dengan sanksi hingga pencabutan SIM.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Pengendara Wanita di Ngagel Surabaya, Dikepung Driver Ojol

"Masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto, Senin, 7 Juni 2021.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Baca Juga: Dolly Tutup, Prostitusi di Surabaya Makin Menjadi

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x