ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menggemparkan dengan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan Suara Ulang tersebut di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah terungkap adanya pelanggaran prosedur pada pemilihan sebelumnya.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, mengumumkan rekomendasi PSU ini pada Senin 19 Februari 2024, menyebutkan bahwa pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur terjadi pada pencoblosan tanggal 14 Februari lalu.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu Situbondo Dimulai Setelah Tertunda: Proses dan Tantangan
Keempat TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 05 Wonoanti di Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong di Kecamatan Trenggalek, TPS 6 Desa Sukosari, dan TPS 12 Kelurahan Kelutan, keduanya juga berada di Kecamatan Trenggalek.
Meskipun awalnya hanya dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU, namun akhirnya dua TPS tambahan masuk daftar setelah adanya pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetapi hanya mendapat dua surat suara.
KPU Trenggalek telah menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu, dengan memutuskan untuk melaksanakan PSU di tiga TPS yang dinilai memenuhi syarat.
Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, mengumumkan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di TPS yang terpilih.
Rusman Nuryadin menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan surat jawaban dari KPU ke Bawaslu Jawa Timur untuk ditelaah lebih lanjut.
Sementara itu, TPS 05 Wonoanti masih menjadi perdebatan karena tidak sesuai prosedur dengan pemungutan suara dilakukan pada malam hari setelah proses penghitungan suara selesai.
Baca Juga: Kebijakan Kontroversial: Pemilihan Gubernur Jakarta, Inisiatif RUU Sepenuhnya Berasal dari DPR
Dengan keterlibatan Bawaslu dan KPU dalam mengawal proses PSU, masyarakat Trenggalek menantikan hasil akhir yang adil dan transparan dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi pada pemilihan sebelumnya.***