Ini Ketentuan Seleksi Calon PPPK Kemenag RI pada 17 Maret 2023, 74 Ribu Orang Mengadu Nasib!

14 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Pelamar PPPK Kemenag RI /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Kemenag Republik Indonesia akan menggelar seleksi kompetensi bagi Calon PPPK Tahun 2022.

Totalnya ada 74.424 orang yang akan dinyatakan lolos seleksi Administrasi oleh Kemenag tersebut.

Sebab, Seleksi tersebut akan di gelar mulai 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.

Ketua Panitia Seleksi PPPK, Nizar mengatakan, kalau untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: PENTING! Lulusan 7 Jurusan ini Berpeluang Besar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Intip Bocorannya

Baca Juga: Semakin Kinclong! Ini Rincian Lengkap Harga Emas Hari Ini, 14 Maret 2023: Antam, UBS hingga Galeri 24

Menurutnya, kalau mereka yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi tersebut akan merebutkan 49.549 formasi yang tersedia di Kemenag.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, kalau seleksi ini akan di gelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Bonus untuk ASN PPPK TNI Polri dan Pensiunan 2023 bakal Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Selain itu dalam seleksi tersebut akan digelar secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Artinya, peserta harus mengikuti tes pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Para peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum saksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Akan tetapi peserta tidak boleh diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Untuk selengkapnya berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022.

Berikut di bawah ini adalah peraturan penyelenggaraan ujian Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

A. TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta harus hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sidang dimulai untuk proses pendaftaran dan konfirmasi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka Pemerintah, Ini Bocoran Formasi yang Jadi Prioritas

2. Peserta wajib membawa

A. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/kartu keluarga asli/fotokopi kartu keluarga yang diresmikan oleh pejabat yang berwenang; dan

Baca Juga: Lulusan PPPK 2022 Honorer Panen Rezeki dengan 3 Keuntungan Ini pada Tahun 2023

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.ic

3. Peserta wajib memakai pakaian yang rapi dan mengkilat, kemeja putih tanpa motif, celana/kemeja hitam (dilarang mengenakankaos, celana/rok dan kulit kaki), sepatu tertutup, menggunakan jibat berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di leher sebelah kiri.

4. Peserta seleksi harus mengenakanmasker yang menutupi daerah hidung dan mulut sampai ke dagu.

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserte seleksi yang terdaftar.

6. Peserta scan barcode untuk mendapatkan PIN pendaftaran;

7. Peserta wajib melakukan penyimpanan barang sendiri di lokasi yang telah ditentukan

Baca Juga: Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Persyaratan dan yang harus Disiapkan

8. Peserta dilarang

a. membawa alat menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalarm bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros brooch, dan lain-lain), ikat pinggang kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Hari ini Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Ini 3 Prioritas Pelamar PPPK dari Kemendikbudristek

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

D. Bertanya/berbicara dengan peserta lain selama proses seleksi

e. Menerima/memberikan barang dari/memberikan kepada peserta lain tanpa izin Panitia selama proses seleksi

F. Cuti pilihan, kecuali diizinkan oleh panitia

G. Membawa makanan dan minuman masuk ke dalam ruangan tes; Dan

Baca Juga: 604 Guru di Probolinggo Terima SK Pengangkatan PPPK Tahap II, 5 Guru Tak Diangkat

h. Merokok dalam ruangan seleksi.

g . Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Pemkab Probolinggo, Terima SK PPPK

10. Peserta selama mengikuli ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dar
sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang
nenunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkirkan kendaraan roda dua dan roda empat dilingkungan seleksi.

C. SANKSI BAGI PESERTA

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

Untuk selengkapnya mengenai Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia, kalian bisa UNDUH DI SINI.*

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler