ZONA SURABAYA RAYA- Viral di media sosial (medsos), cuplikan video dengan narasi vonis Ferdi Sambo diduga bocor bikin heboh.
Dalam cuplikan video itu memperlihatkan seseorang diduga mirip Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, sedang berbincang dengan seorang wanita di sebuah ruangan.
Dalam rekaman video singkat itu, Hakim Ketua dinarasikan tengah curhat tentang persidangan Ferdy Sambo hingga diduga membocorkan vonis kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto melalui sambungan telepon.
Unggahan video dugaan Hakim Ketua membocorkan vonis Ferdy Sambo menjadi polemik. Padahal, tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada apa di bali beredarnya video tersebut? Menanggapi video viral tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara.
Humas PN Jaksel Djuyamto menegaskan bahwa tidak benar ketua majelis hakim Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis.
"Kalau di sana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," ungkap Djuyamto dikutip dari PMJ News, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca Juga: Mencuri Raden Saleh Tayang, Bikin Penonton Terbawa Arus, Simak Ulasan Singkatnya
Djuyamto menjelasakan, PN Jaksel masih menelusuri keaslian video viral tersebut.
Saat ini, pihaknya akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," terangnya.
"Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," lanjut dia.
Djuyamto menilai ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video itu pun sebenarnya pernyataan normatif.
Dia juga menyebut hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.
"Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tutunya.
"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," lanjut Djuyamto menegaskan. ***