Berikut Daftar Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2024 yang Ditetapkan oleh KPU RI

15 Desember 2022, 08:30 WIB
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, ini daftar lengkap 17 partai politik hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. /Instagram.com/@kpu_ri

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu serentak 2024.

KPU mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 di kantor KPU Menteng Jakarta Pusat

Totalnya ada 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut.

Sebelumnya, merujuk pada Perppu Pemilu Nomor 1 tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Baca Juga: Rhoma Irama Bakal Kembali ke PPP, PPP Jatim Tegaskan Bakal Mendongkrak Suara di Pemilu 2024

Namun bagi 9 partai pemilik suara di parlemen KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil pemilu 2019 lalu.

Partai yang memiliki suara di parlemen tersebut mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Baca Juga: Ungkap Kekhawatiran soal Pemilu 2024, Kapolri Listyo Sigit: Siapa pun Pemimpinnya akan ...

Hal itu dilakukan untuk mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.

Untuk partai non parlemen diharuskan mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Sebelumnya KPU telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut pemilu serentak 2024.

17 partai itu merupakan partai yang lolos verifikasi faktual selain daftar 17 partai politik ada 6 partai lokal Aceh yang ikut pemilu 2024

Di bawah ini nomor urut partai politik pada pemilu Serentak 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Demikianlah nomor urut partai Pemilu serentak 2024 yang dapat disampaikan.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler