Seleksi PPPK 2022 Untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ada 532 Ribu Kuota, Cek Segera

28 Oktober 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi ASN /Humas Bandung.

ZONA SURABAYA RAYA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni Pegawai Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Sosialisasi pengadaan PPPK 2022 ini dilakukan di Kementerian PAN RB secara virtual pada Kamis 27 Oktober 2022.

Dalam sosialisasi PPPK 2022 ini dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah di Indonesia.

Dalam paparannya, Suharmen menjelaskan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 dibuka kembali 532.892.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bersedia jadi Pengacara karena Dijanjikan Ferdy Sambo Hal Ini

Menurut Suharmen, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, seleksi, dan seleksi (administrasi, pengoptimalan hasil seleksi dan penerapan PPPK).

Suharmen melanjutkan perkiraan jadwal pelaksanaan PPPK akan berlangsung akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.

Di bagian lain, Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes).

Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.

Baca Juga: Fakta Video Viral Oknum Polisi Arogan Parkir Mobil Sembarangan, Ternyata Pegawai Bank

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, kebijakan arah pengadaan hanya ASN tahun 2022 dilakukan untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.

Dalam acara tersebut, Suharmen menjelaskan untuk menghindari penipuan penggunaan materi, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materinya.

Lebih lanjut Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materi ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai seperti:

1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;

2. Tidak diizinkan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler